Pasal37 ayat (5) UUD RI tahun 1945. 2. Makna Pemerintahan Republik Indonesia. Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Selamamemegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru: Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.
Olehkarena itu, dalam penulisan kali ini, penulis akan mencoba menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut secara singkat untuk mampu menjadi bahan 1 Penulis adalah mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada angkatan 2010, penulisan ini dipublikasikan dalam acara Sekolah Legislatif Senat Fakultas Teknologi Pertanian pada
wuCeCv.